Menu

Friday, February 04, 2005

STANDARD KOMPETENSI TI BAGI PUSTAKAWAN

Oleh:
Abdul Rahman Saleh

Ketika seorang pilot, katakanlah pilot A, hendak menerbangkan pesawat Boing 747 yang sarat dengan penumpang, maka ia dipastikan sudah memiliki ijin untuk menerbangkan pesawat tersebut. Seorang pilot pesawat Fokker 100, katakan pilot B, tidak mungkin diijinkan untuk mener-bangkan boing 747. Maka dikatakan bahwa pilot A tersebut sudah berkom-peten (memiliki kompetensi) dalam hal menerbangkan pesawat Boing 747 sehing-ga ia dapat menerbangkan pesawatnya dan kemudian mendaratkan kembali dengan selamat. Standar kompetensi pada profesi pilot sangatlah penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi, sebab profesi ini menyangkut keselamatan nyawa banyak manusia. Namun demikian, sekarang ini banyak organisasi, karena tuntutan mutu, juga mulai menerapkan standar kompetensi dalam menerima pegawai baru. Sesuai dengan pernyataan LGI (2002) ”More and more organizations are incorporating individual competencies into their hiring and performance management systems…. Competencies offer a framework for organizations to use to focus their limited resources”. Masalah kompetensi itu menjadi penting, karena kompetensi menawarkan suatu kerangka kerja organisasi yang efektif dan efisien dalam mendaya-gunakan sumber-sumber daya yang terbatas. Seseorang yang memiliki kompetensi dalam profesinya akan dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik serta efisien, efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan sasaran.[download fulltext]